Januari 17, 2025

Ini Dia Perbedaan Securities Crowdfunding dan Equity Crowdfunding

Semenjak diresmikan oleh Presiden Joko Widodo pada bulan Januari lalu, minat investasi masyarakat Indonesia melalui platform Securities Crowdfunding terus meningkat. Sejalan dengan peraturan yang berubah, tak sedikit masyarakat yang belum tahu perbedaan Securities Crowdfunding dan Equity Crowdfunding.

Sebenarnya antara Securities Crowdfunding Indonesia dan Equity Crowdfunding memiliki kesamaan makna, keduanya adalah platform investasi yang menjadi alternatif pembiayaan bagi UMKM sekaligus solusi bagi investor ritel.

Cara kerjanya yaitu suatu bisnis menerbitkan efek yang nantinya akan ditawarkan kepada seluruh investor tanah air melalui aplikasi atau website yang dimiliki penyelenggara.

Mekanisme ini terlihat seperti crowdfund, urun dan, atau patungan dari banyak pemodal guna kebutuhan ekspansi suatu bisnis.

Sehingga terjadi hubungan saling menguntungkan antara Penerbit (pelaku usaha yang menerbitkan efek) dan Pemodal (Investor yang membeli efek suatu bisnis melalui Securities Crowdfunding).

Lalu, mengapa namanya berbeda? Simak ulasan berikut selengkapnya ya!

Perbedaan Securities Crowdfunding dan Equity Crowdfunding

Salah satu perbedaan mendasar yaitu terletak pada efek yang diterbitkan. Sebelumnya, Equity Crowdfunding (ECF) merupakan platform penerbitan saham bagi UMKM atau startup guna melakukan ekspansi bisnis. Cara kerjanya pun sama yaitu penawaran saham dan seluruh transaksi investasi 100 ribu hasilkan jutaan rupiah dilakukan secara digital.

Lain hal dengan Equity Crowdfunding Indonesia, Securities Crowdfunding memiliki beragam instrumen investasi yang dapat menjadi pilihan investor maupun penerbit. Berikut instrumen investasi 100 ribu profit harian yang diakomodir Securities Crowdfunding.

1. Saham

Saham adalah bukti pernyataan modal atau pihak maupun badan usaha terhadap suatu perusahaan. Dengan bukti tersebut, investor akan mendapatkan bagi hasil secara berkala yaitu dividen.

Selain itu terdapat keuntungan lainnya berupa selisih antara harga beli dan harga jual saham bila investor menjual saham tersebut di pasar sekunder.

Selisih tersebut dinamakan Capital Gain.

2. Saham Syariah

Saham Syariah yaitu efek berbentuk saham yang tak bertentangan dengan prinsip syariah di pasar modal. Definisi saham dalam saham syariah sama dengan makna saham pada umumnya yang diatur dalam Undang-Undang maupun peraturan OJK lainnya.

Saat ini, kriteria saham syariah menurut OJK yaitu:

  • Emiten tidak melakukan kegiatan usaha yang bertentangan dengan nilai-nilai keislaman dan kemaslahatan umat seperti perjudian & permainan yang tergolong perjudian
  • Bukan perdagangan yang tak disertai dengan penyerahan barang/jasa, dan perdagagan dengan penawaran/permintaan palsu.
  • Bukan jasa keuangan ribawi seperti bank berbasis bunga atau perusahaan pembiayaan berbasis bunga.
  • Bukan jual beli risiko yang mengandung unsur ketidakpastian (gharar) dan/atau judi (maisir).
  • Bukan perusahaan yang memproduksi, mendistribusikan, memperdagangkan, dan atau menyediakan barang atau jasa yang haram zatnya (haram li-dzathi), haram lighairihi yang ditetapkan DSN MUI, dan barang atau jasa yang merusak modal dan/atau bersifat mudarat.
  • Bukan merupakan transaksi yang mengandung unsur suap (risywah).

Selain itu, terdapat ketentuan yang perlu dipenuhi emiten seperti total utang berbasis bunga dibanding total aset tidak lebih dari 45%.

Lalu, total pendapatan bunga dan pendapatan tidak halal bila dibandingkan dengan total pendapatan usaha (revenue) dan pendapatan lainnya tidak lebih dari 10%.

3. Sukuk

Sukuk merupakan surat yang menunjukkan penyertaan kepemilikan atas aset perusahaan, bukan merupakan surat utang sebagaimana obligasi.

Investor akan mendapatkan bagi hasil Sukuk pada sesuai dengan tanggal jatuh tempo.

4. Obligasi

Obligasi merupakan surat utang dengan jangka waktu tertentu yang dapat diperjualbelikan. Melalui surat ini, Penerbit (perusahaan yang menerbitkan Obligasi) memiliki kewajiban untuk memberikan imbal hasil berupa kupon dan bunga kepada investor.

Perbedaan selanjutnya terletak pada badan hukum yang menjadi penerbit. Equity Crowdfunding, hanya dikhususkan bagi perusahaan yang telah berbentuk Perseroan Terbatas (PT). Sedangkan di Securities Crowdfunding, selain berbentuk PT badan usaha lain seperti CV, NV, dan firma kini dapat melakukan urun dana.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.