Seorang penadah motor curian dan begal sadis diringkus polisi. Mereka ditangkap setelah kedapatan . Personel Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi lebih dulu menangkap ROJ sebagai penadah dan penjual motor curian, kemudian NU.
NU dan tiga anggota komplotannya berinisial SA, DE dan RA, membegal motor salah satu pengendara yang melintas di Pasar Sampor, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi, Kamis (10/12/2020) lalu. "NU satu dari empat pelaku eksekutor, sedangkan ROJ ini penadah yang menjual motor hasil curian," ujar Kapolres Metro Bekasi Kombes Hendra Gunawan, Jumat (1/1/2021). Motor yang dijual ROJ adalah milik korban berinisial MAR.
Mulanya, MAR berkendara seorang diri. Keempat pelaku di antaranya NU, SA, DE dan RA tiba tiba memepet sambil mengacungkan celurit. "Korban dipepet oleh kawanan tersangka, motornya dihentikan sambil diancam menggunakan celurit," terang Hendra. Korban MAR sempat berusaha melawan, tetapi komplotan begal ini rupanya tidak segan mengayunkan celurit ke lengan korban hingga terluka.
"Kelompok tersangka tidak segan melukai korbannya ketika berusaha melawan, mereka selalu membekali diri dengan senjata tajam setiap beraksi," ucap Hendra. Ketika korban sudah tidak berdaya, komplotan begal ini langsung merampas sepeda motor dan melarikan diri. Korban yang terluka lantas memintas pertolongan ke warga sekitar TKP, dia kemudian dibawa ke rumah sakit terdekat akibat luka di lengan kirinya.
Pada saat yang sama, korban membuat laporan ke Polsek Serang Baru Polres Metro Bekasi. Anggota langsung melakukan penyelidikan tekait kasus curas tersebut. Selang beberapa lama tepatnya pada, Rabu (30/12/2020), korban memergoki motornya dijual di media sosial facebook oleh akun berinisial ROJ. Dari temuan itu, korban melapor ke polisi dan Satuan Reskrim Polres Metro Bekasi langsung bergerak dengan cara berpura pura membeli sepeda motor.
"Jadi setelah merampas motor, pelaku memberikan barang hasil curian ke seorang penadah berinisial ROJ, nah si penadah ini menjual melalui facebook pakai akunnya sendiri," tuturnya. Melalui kamuflase dengan berpura pura sebagai pembeli, polisi kemudian berhasil meringkus ROJ dikediamannya. "Dari penangkapan ROJ ini kami kembangkan dan menangkap tersangka NU, sedangkan tiga pelaku lain saat ini masih kami kejar," tegasnya.
Akibat perbuatannya, tersangka diancam dengan pasal 365 ayat 4 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.