Januari 16, 2025

Pakar Hukum Pidana Nilai Kuat Ma’ruf Dapat Bebas Jika Hal Ini Terjadi

Pakar hukum pidana Muhammad Arif Setiawan menilai terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J, yakni Kuat Ma’ruf dapat bebas dari jeratan proses hukum. Kuat berpeluang bebas jika dakwaan ternyata tidak terbukti dalam proses persidangan.

Hal tersebut disampaikan oleh Arif ketika dihadirkan sebagai ahli yang meringankan dalam persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Duduk sebagai terdakwa yakni Kuat Ma’ruf dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN), Senin 2 Januari 2023.

Pihak kuasa hukum Ma’ruf menanyakan soal konsekuensi yang terjadi jika dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak terbukti dalam rangkaian proses persidangan.  Pakar hukum pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta mengatakan bahwa konsekuensi yang bisa terjadi yakni bebasnya Kuat Ma’ruf.

Ia meminta pejabat tidak menyepelekan penyerahan LHKPN yang bersifat administratif. Laporan ini merupakan konsistensi penyelenggara negara untuk memberantas korupsi di Indonesia.

“LHKPN merupakan kewajiban dari administrasi kepada penyelenggara negara di dalamnya ialah pejabat dan penegak hukum,” tuturnya. “Jika dakwaan tidak terbukti konsekuensinya bisa dilihat pada KUHAP ya tentu bebas. Maka dakwaan tidak terbukti,” ujar Arif ketika berada di ruang pengadilan.

Arif menambahkan jika hasil tes kebohongan bukan alat bukti. Melainkan, tes tersebut hanya instrumen untuk penyidikan kasus. Penasihat hukum Kuat menanyakan tentang lie detector dalam sistem pembuktian pidana. Arif menerangkan jika mengacu di Pasal 184 KUHAP mengenai alat bukti yang sah, lie detector maka tidak termasuk.

Di sisi lain Arif memahami lie detector sebagai salah satu alat keperluan penyidikan. Alat tersebut dimanfaatkan penyidik untuk memahami lebih dalam perkara yang ditangani, khususnya terkait pemeriksaan saksi atau tersangka.

“Apa keterangan yang dikatakan oleh saksi mempunyai konsistensi tertentu yang disebut ada kebohongan ataupun tidak. Itu kan hanya instrumen di dalam pemeriksaan, namun jika ahli memahami itu bukan merupakan alat bukti,” kata Arif dalam persidangan.

Hanya saja, Arif memandang hasil dari lie detector dapat saja dimanfaatkan oleh para ahli berkompeten untuk dinilai dan diterjemahkan lebih lanjut. “Dengan begitu, yang digunakan sebagai alat bukti bukan hasil laporan lie detector tadi, melainkan pembacaan dari itu,” kata Arif.

Sebagai informasi, Ma’ruf didakwa bersama Ferdy Sambo, Bharada E, Putri Candrawathi juga Ricky Rizal Wibowo (dituntut dalam dakwaan terpisah) melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan pembunuhan terhadap korban Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Baca berita terbaru dan ter-update lainnya di laman Nasional.ashefanews.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.