Juni 3, 2023

Soal FPI Versi Baru, Mahfud MD: Mendirikan Apa Saja Boleh Asal Tidak Melanggar Hukum

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menjawab pertanyaan terkait pendirian organisasi baru dengan nama singkatan FPI. Mahfud menegaskan semua warga negara diperbolehkan mendirikan organisasi asal tidak melanggar hukum. Hal ini terkait berdirinya ormas Front Persatuan Islam (FPI) atau FPI versi baru yang didirikan setelah Front Pembela Islam (FPI) yang dilarang oleh pemerintah.

Mahfud juga menegaskan tidak akan melakukan langkah khusus terkait hal tersebut. "Mendirikan apa saja boleh, asal tidak melanggar hukum. Mendirikan Front Penegak Islam boleh, Front Perempuan Islam boleh, Forum Penjaga Ilmu juga boleh. Pemerintah tidak akan melakukan langkah khusus. Wong tiap hari juga berdiri organisasi," kata Mahfud MD dalam keterangan tertulis yang terkonfirmasi pada Jumat (1/1/2021). Mahfud menjelaskan, saat ini setidaknya ada 440 ribu ormas dan perkumpulan di Indonesia.

Dulu, kata Mahfud, setelah Masyumi bubar kemudian lahir Parmusi, PPP, DDII, Masyumi Baru, Masyumi Reborn, dan sebagainya. Pemerintah, kata Mahfud, kemudian tidak mempermasalahkan soal itu. PSI yang dibubarkan bersama Masyumi, kata Mahfud, juga melahirkan ormas ormas dan tokoh tokohnya sampai sekarang.

Selain itu, PNI, kata Mahfud, berfusi kemudian melahirkan PDI, kemudian melahirkan PDI Perjuangan, Barisan Banteng Muda, dan sebagainya. Mahfud juga mengatakan Nahdlatul Ulama (NU) pernah pecah dan pernah melahirkan KPP NU. Organisasi tersebut kemudian, kata Mahfud, tidak ditindak sampai bubar sendiri.

"Secara hukum alam, yang bagus akan tumbuh, yang tidak bagus akan layu baik yang lama maupun yang baru. Jadi secara hukum dan konstitusi, tidak ada yang bisa melarang orang untuk berserikat dan berkumpul, asal tidak melanggar hukum serta mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum," kata Mahfud. Diberitakan sebelumnya Pemerintah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang pembubaran dan pelarangan Front Pembela Islam (FPI) pada Rabu (30/12/2020) siang. Tapi hanya beberapa jam pasca SKB terbit, kubu FPI kembali membuat wadah baru.

Wadah baru tersebut hanya berbeda nama tengah, dan tetap dengan singkatan yang sama, yakni Front Persatuan Islam (FPI). Hal itu disampaikan oleh Wakil Ketua Sekretaris Umum DPP FPI Aziz Yanuar. Nama baru itu kata Aziz Yanuar tidak mengubah struktur FPI. Tapi hanya sebatas kendaraan perjuangan yang baru. "Iya, Front Persatuan Islam (FPI). Bukan berubah, itu kendaraan baru," kata Aziz Yanuar kepada wartawan, Rabu petang.

Perubahan nama itu juga sudah dideklarasikan oleh kubu FPI pada tempat yang tak diungkapkan. "Sudah deklarasi barusan. Di suatu tempat di Jakarta," katanya. Habib Abu Fihir Alattas KH. Tb. Abdurrahman Anwar KH. Ahmad Sabri Lubis H. Munarman KH. Abdul Qadir Aka KH. Awit Mashuri Ust. Haris Ubaidillah Habib Idrus Al Habsyi Ust. Idrus Hasan Habib Ali Alattas, S.H. Habib Ali Alattas, S.Kom. H. I Tuankota Basalamah Habib Syafiq Alaydrus, S.H. H. Baharuzaman, S.H. Amir Ortega Syahroji H. Waluyo Joko M. Luthfi, S.H.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.